RASIOO.id – Polres Bogor terus berinovasi dengan menghadirkan layanan SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Program ini diperuntukkan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 22 Mei 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Adapun biaya administrasi yang dikenakan adalah:
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Tahapan Pelayanan SIM Keliling:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir pendaftaran.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman, sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas.
Masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya dapat menghubungi Polres Bogor secara langsung atau mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar