RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 22 Mei 2025, berlokasi di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Mobil SIM Keliling merupakan inovasi dari Polresta Bogor Kota yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi warga tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan memilih lokasi strategis di pusat perbelanjaan, layanan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses administrasi lalu lintas.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
SIM lama yang masih berlaku dan akan diperpanjang.
Biaya Administrasi:
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Alur Pelayanan Mobil SIM Keliling:
Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Mendatangi lokasi layanan dan melakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Mengambil formulir perpanjangan beserta nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses entri data oleh petugas, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar