Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Jumat 23 Mei 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga dalam mengurus perpanjangan SIM, dengan proses yang lebih praktis dan tidak memerlukan waktu lama.

Persyaratan Dokumen

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP.

  • SIM lama yang masih berlaku.

  • Surat keterangan sehat dari dokter.

  • Surat keterangan psikologi.

Prosedur Perpanjangan

Adapun tahapan yang harus dilalui dalam proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini meliputi:

  1. Menyiapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket layanan.

  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.

  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.

  5. Pemohon menjalani proses identifikasi berupa perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.

  6. Menunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap untuk diambil.

Biaya Perpanjangan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Imbauan Polres Serang

Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

Masyarakat diminta untuk memantau kanal resmi Polres Serang agar tidak ketinggalan pembaruan.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh kepolisian.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar