RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Salah satu jadwal layanan terdekat akan berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, berlokasi di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Proses Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dan psikolog.
Pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir perpanjangan.
Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi.
Proses identifikasi yang mencakup entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan dapat langsung diambil di lokasi.
Biaya Perpanjangan
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Satlantas Polres Serang berharap kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan publik, serta mempercepat proses administrasi masyarakat dalam pengurusan dokumen berkendara.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Satlantas Polres Serang, karena jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dengan tersedianya layanan ini, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM, tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar