RASIOO.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang resmi membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun ajaran 2025–2026. Posko ini dibentuk sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan secara transparan dan bebas dari praktik kecurangan.
Ketua PWI Kota Tangerang, Andre Sumanegara, mengatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan inisiatif dari bidang pendidikan PWI setempat dan mengusung tagline “Ayo Laporkan” sebagai ajakan aktif kepada masyarakat.
“Mulai hari ini, PWI Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan SPMB. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga proses penerimaan siswa baru agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Andre dalam konferensi pers di Sekretariat PWI Kota Tangerang, Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga: Ketum PWI Kawal Rumah Subsidi Wartawan, Tim Tinjau Lokasi di Tenjo dan Tangerang
Menurut Andre, posko pengaduan ini terbuka bagi semua pihak, termasuk orang tua murid, kepala sekolah, maupun guru yang menemukan atau mengalami praktik pungutan liar (pungli), kecurangan, ataupun intimidasi selama proses penerimaan siswa baru.
“Tak hanya untuk orang tua murid, kami juga membuka ruang bagi guru dan kepala sekolah yang merasa diintervensi oleh oknum-oknum tertentu selama proses SPMB berlangsung,” ungkapnya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan bisa datang langsung ke Sekretariat PWI Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna No. 5B, tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Laporan juga bisa disampaikan melalui nomor call center 0813-8514-9415.
“Pelapor akan diminta mengisi formulir pengaduan yang mencantumkan identitas, asal sekolah, sekolah tujuan, dan uraian masalah yang dihadapi. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” jelas Andre.
Setiap laporan, lanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh tim posko sebelum ditindaklanjuti. Jika ditemukan unsur pelanggaran administratif, laporan akan diteruskan kepada Wali Kota untuk jenjang SD dan SMP, serta kepada Gubernur untuk jenjang SMA dan SMK. Sementara jika terdapat indikasi pidana, laporan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami juga akan melibatkan DPRD Kota Tangerang maupun DPRD Provinsi Banten bila dibutuhkan sebagai bentuk pengawalan publik,” tambahnya.
Andre berharap keberadaan posko ini dapat mendorong masyarakat untuk berani melapor dan menjadi bagian dari pengawasan bersama.
“Jangan takut untuk melapor. Pendidikan adalah hak semua anak, dan proses penerimaannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar