RASIOO.id – Guna meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan pelayanan publik, Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Untuk hari Jumat, 11 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di:
📍 Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
🕗 Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
✅ Jenis Layanan
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di kantor Satlantas.
📄 Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP dan aslinya
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi (diperlukan sesuai ketentuan terbaru)
📝 Alur Proses Perpanjangan SIM
- Datang ke lokasi layanan dan ambil nomor antrean
Menyerahkan dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi
Mengisi formulir permohonan perpanjangan
Petugas melakukan verifikasi dan entri data
Pemohon mengikuti proses identifikasi:
Rekam sidik jari
Foto wajah
Tanda tangan digital
- SIM baru dicetak dan bisa langsung diambil
💰 Biaya Perpanjangan (sesuai PNBP)
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Tidak termasuk biaya surat keterangan sehat dan psikologi yang dikeluarkan secara mandiri)
🔔 Imbauan Polres Serang
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk:
Memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda perpanjangan
Membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar
Selalu memantau jadwal terbaru SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Serang, karena jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar