RASIOO.id – Guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang menyasar sejumlah titik strategis di Kabupaten Tangerang. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Untuk hari Jumat, 11 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
📍 Mitra 10 Bitung & Nizaro Square Kids Villa Balaraja
🕗 Pukul 07.00 – 10.00 WIB
📍 Ramayana Cikupa
🕙 Pukul 10.00 – 15.00 WIB
📄 Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi (dibutuhkan sesuai regulasi terbaru)
📝 Prosedur Perpanjangan
Berikut alur layanan SIM Keliling yang perlu diketahui oleh pemohon:
- Menyediakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket
Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya ke petugas
Petugas melakukan entri data ke dalam sistem
Pemohon mengikuti proses identifikasi:
Perekaman sidik jari
Pengambilan foto
Tanda tangan digital
- SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai
💰 Biaya Administrasi Perpanjangan (Sesuai PNBP)
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya tidak termasuk surat keterangan sehat dan tes psikologi yang ditangani secara mandiri oleh pemohon.
🔔 Imbauan Polres Metro Tangerang
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk:
Mengecek masa berlaku SIM dan segera memperpanjang sebelum habis
Membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar
Memantau pengumuman resmi terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal informasi Polres
Layanan SIM Keliling diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses pelayanan publik di bidang lalu lintas, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar