Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025

 

RASIOO.id – Guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres  Tangerang  kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang menyasar sejumlah titik strategis di Kabupaten Tangerang. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Untuk hari Jumat, 11 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga lokasi dengan jadwal sebagai berikut:

📍 Mitra 10 Bitung & Nizaro Square Kids Villa Balaraja
🕗 Pukul 07.00 – 10.00 WIB

📍 Ramayana Cikupa
🕙 Pukul 10.00 – 15.00 WIB


📄 Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM lama yang masih berlaku

  3. Surat keterangan sehat dari dokter

  4. Surat hasil tes psikologi (dibutuhkan sesuai regulasi terbaru)

 


📝 Prosedur Perpanjangan

Berikut alur layanan SIM Keliling yang perlu diketahui oleh pemohon:

  1. Menyediakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket

  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya ke petugas

  4. Petugas melakukan entri data ke dalam sistem

  5. Pemohon mengikuti proses identifikasi:

Perekaman sidik jari

Pengambilan foto

Tanda tangan digital

 

  1. SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai

 


💰 Biaya Administrasi Perpanjangan (Sesuai PNBP)

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000
Biaya tidak termasuk surat keterangan sehat dan tes psikologi yang ditangani secara mandiri oleh pemohon.

 


🔔 Imbauan Polres Metro Tangerang

Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk:

Mengecek masa berlaku SIM dan segera memperpanjang sebelum habis

Membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar

Memantau pengumuman resmi terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal informasi Polres

Layanan SIM Keliling diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses pelayanan publik di bidang lalu lintas, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar