Jadwal SIM Keliling Kabupaten Serang, Jumat 11 Juli 2025

 

RASIOO.id – Guna meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan pelayanan publik, Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Untuk hari Jumat, 11 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di:

📍 Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
🕗 Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB


✅ Jenis Layanan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di kantor Satlantas.


📄 Persyaratan Dokumen

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi e-KTP dan aslinya
  2. SIM lama yang masih berlaku

  3. Surat keterangan sehat dari dokter

  4. Surat keterangan psikologi (diperlukan sesuai ketentuan terbaru)

 


📝 Alur Proses Perpanjangan SIM

  1. Datang ke lokasi layanan dan ambil nomor antrean
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan

  3. Melakukan pembayaran biaya administrasi

  4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan

  5. Petugas melakukan verifikasi dan entri data

  6. Pemohon mengikuti proses identifikasi:

Rekam sidik jari

Foto wajah

Tanda tangan digital

 

  1. SIM baru dicetak dan bisa langsung diambil

 


💰 Biaya Perpanjangan (sesuai PNBP)

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000
(Tidak termasuk biaya surat keterangan sehat dan psikologi yang dikeluarkan secara mandiri)

 


🔔 Imbauan Polres Serang

Polres Serang mengimbau masyarakat untuk:

Memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda perpanjangan

Membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar

Selalu memantau jadwal terbaru SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Serang, karena jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar