RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini ditujukan khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 16 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan dilaksanakan di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan publik, khususnya bagi warga di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Kehadiran unit SIM Keliling diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala jarak dan waktu yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perpanjangan SIM.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM, antara lain:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Hasil tes psikologi SIM
- Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan
Sementara itu, biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk membawa seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan tidak mencakup pembuatan SIM baru maupun perpanjangan untuk SIM yang telah melewati masa berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi Polres Bogor maupun akun media sosial yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar