RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, layanan ini tersedia di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Program layanan SIM Keliling ini ditujukan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif, bukan untuk penerbitan SIM baru.
“Layanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Kami juga berharap dapat mengurangi antrean di kantor Satpas,” ujar perwakilan Satpas Polresta Bogor Kota.
Layanan SIM Keliling ini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat, sebagai bentuk konkret peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir yang disediakan
Menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya dapat mengakses saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar