RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara efisien tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan tersedia pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kehadiran Mobil SIM Keliling merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang digagas Polresta Bogor Kota untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam pengurusan administrasi lalu lintas.
Pemilihan lokasi strategis di pusat perbelanjaan bertujuan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter.
Fotokopi e-KTP.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan
Mengurus surat keterangan sehat dan psikologi sebelum datang ke lokasi.
Datang ke lokasi layanan dan melakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Mengambil formulir dan nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses selanjutnya meliputi entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru layanan Mobil SIM Keliling di wilayah Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.
Kehadiran Mobil SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Kota Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat dan praktis.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar