Layanan SIM Keliling Kabupaten Serang,  Kamis 17 Juli 2025

 

RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menjadwalkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 17 Juli 2025, yang akan berlangsung di Taman Kramatwatu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kepala Satlantas Polres Serang menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.

“Kami ingin masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor. Cukup bawa persyaratan lengkap dan datang sesuai jadwal,” ujarnya.

 

Syarat Perpanjangan SIM A dan C:

Fotokopi e-KTP

SIM lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan psikologis

Fotokopi kartu BPJS Kesehatan (jika ada)

Alur Pelayanan:

  1. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
  2. Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.

  3. Lakukan proses identifikasi: sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  4. SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan ke pemohon.

 

Biaya Resmi:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Satlantas Polres Serang mengingatkan agar warga membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pelayanan. Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan penerbitan SIM baru.

Jika belum sempat memanfaatkan layanan di tanggal ini, warga bisa menantikan jadwal SIM Keliling berikutnya yang akan diumumkan secara berkala oleh Polres Serang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi langsung kantor Satlantas Polres Serang atau mengikuti media sosial resmi mereka.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda