Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 17 Juli 2025

RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Layanan ini akan beroperasi pada Kamis, 17 Juli 2025, di dua lokasi sekaligus, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Polresta Metro Tangerang Kota menekankan bahwa kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perpanjangan SIM, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh ke kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap

  • SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS

Alur Layanan Perpanjangan:

  1. Pemeriksaan kesehatan

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan

  4. Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean

  5. Proses identifikasi: sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi yang dikenakan adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Keberadaan Mobil SIM Keliling ini dinilai sangat membantu masyarakat, tidak hanya mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat proses layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian.

Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar