RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmen dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, dan akan berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Adapun waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau mengalami kesulitan dalam menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Tahapan Perpanjangan SIM
Persiapan Dokumen
Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter
Melampirkan Surat Keterangan Psikologi
Menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Dokumen Wajib Dibawa
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Psikologi
Polres Serang mengimbau kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini agar menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan demi kelancaran proses perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal maupun persyaratan lainnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar