Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 30 Juli 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmen dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, dan akan berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Adapun waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau mengalami kesulitan dalam menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Tahapan Perpanjangan SIM

  1. Persiapan Dokumen

    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter

    • Melampirkan Surat Keterangan Psikologi

    • Menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan

  2. Proses Administrasi

    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia

    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas

  3. Proses Identifikasi

    • Pengambilan sidik jari

    • Pengambilan foto dan tanda tangan digital

  4. Pencetakan SIM

    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Dokumen Wajib Dibawa

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat Keterangan Sehat

  • Surat Keterangan Psikologi

Polres Serang mengimbau kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini agar menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan demi kelancaran proses perpanjangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal maupun persyaratan lainnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar