RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk pelayanan publik guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM yang masih berlaku, khususnya kategori SIM A dan SIM C, untuk melakukan perpanjangan secara efisien dan cepat.
Jadwal dan Lokasi Layanan:
Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Agustus 2025
Lokasi: Puri Delta Kasemen
Waktu: Pukul 13.00 – 18.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti keanggotaan aktif BPJS
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
Mengambil formulir perpanjangan dan melakukan pembayaran biaya administrasi
Mendapatkan nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan
Verifikasi data oleh petugas
Identifikasi biometrik dan pencetakan SIM
Pengambilan SIM yang telah diperpanjang
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi kepolisian.
Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar