Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Sabtu 2 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk pelayanan publik guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM yang masih berlaku, khususnya kategori SIM A dan SIM C, untuk melakukan perpanjangan secara efisien dan cepat.

Jadwal dan Lokasi Layanan:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Agustus 2025

  • Lokasi: Puri Delta Kasemen

  • Waktu: Pukul 13.00 – 18.00 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Bukti keanggotaan aktif BPJS

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Mengambil formulir perpanjangan dan melakukan pembayaran biaya administrasi

  2. Mendapatkan nomor antrean

  3. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan

  4. Verifikasi data oleh petugas

  5. Identifikasi biometrik dan pencetakan SIM

  6. Pengambilan SIM yang telah diperpanjang

Polres Serang mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi kepolisian.

Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar