RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Salah satu jadwal terdekat layanan Mobil SIM Keliling akan digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, berlokasi di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti keaktifan kartu BPJS
Surat keterangan psikologi
Alur Proses Perpanjangan
Prosedur perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling mencakup tahapan sebagai berikut:
Pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dan psikolog.
Pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir perpanjangan.
Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi.
Proses identifikasi, meliputi entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan dapat langsung diambil di lokasi.
Biaya Perpanjangan
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Satlantas Polres Serang berharap kehadiran layanan ini dapat meningkatkan efisiensi serta kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.
Meski demikian, warga diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Satlantas Polres Serang, mengingat jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dengan tersedianya layanan Mobil SIM Keliling ini, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih mudah, cepat, dan efisien dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar