RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang kembali digelar oleh Polresta Bogor Kota.
Program ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Meskipun hanya berlangsung selama satu jam, layanan ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Dokumen Persyaratan:
Fotokopi e-KTP
Bukti aktif kepesertaan BPJS
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Tahapan Pelayanan:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (dianjurkan dilakukan sebelum ke lokasi)
Pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan
Verifikasi data dan identifikasi biometrik
Pencetakan serta pengambilan SIM baru
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau mengikuti kanal resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota melalui media sosial maupun situs resmi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar