RASIOO.id – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini tak perlu lagi repot mengantre di kantor Satpas.
Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai alternatif layanan publik yang praktis dan efisien.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 5 Agustus 2025, di dua titik lokasi sekaligus, yakni di Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu, serta di depan Mall Ramayana, Kota Serang, dengan waktu operasional pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota untuk memperluas akses pelayanan administrasi, mempercepat proses perpanjangan SIM, serta mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Alur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui tahapan berikut:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru langsung di lokasi
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memantau pembaruan jadwal dan lokasi layanan melalui kanal resmi, mengingat perubahan dapat terjadi sewaktu-waktu.
Dengan kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini, masyarakat kini memiliki opsi layanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dari tempat tinggal, sehingga mendukung kemudahan akses dan efisiensi pelayanan publik.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar