RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Adapun waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau mengalami kesulitan dalam menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Tahapan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Berikut tahapan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
Persiapan Dokumen
Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Melampirkan Surat Keterangan Psikologi.
Menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari.
Pengambilan foto dan tanda tangan digital.
Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Dokumen Wajib Dibawa
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
SIM lama yang masih aktif.
Surat Keterangan Sehat.
Surat Keterangan Psikologi.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal maupun persyaratan lainnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar