Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Jumat 8 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, layanan ini akan beroperasi di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Jenis Layanan yang Tersedia

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui kantor Satlantas.

Persyaratan Dokumen

Untuk mempercepat proses perpanjangan, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi dan asli e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi (sesuai ketentuan terbaru)

Alur Proses Perpanjangan SIM

  1. Datang ke lokasi dan mengambil nomor antrean

  2. Menyerahkan dokumen persyaratan

  3. Melakukan pembayaran biaya administrasi

  4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan

  5. Verifikasi data dan proses identifikasi oleh petugas

    • Rekam sidik jari

    • Foto wajah

    • Tanda tangan digital

  6. SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon

Biaya Perpanjangan Sesuai PNBP

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Imbauan dari Polres Serang

Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda proses perpanjangan. Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan lengkap agar proses berjalan lancar.

Masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Serang, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar