RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, layanan ini akan beroperasi di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui kantor Satlantas.
Persyaratan Dokumen
Untuk mempercepat proses perpanjangan, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi dan asli e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi (sesuai ketentuan terbaru)
Alur Proses Perpanjangan SIM
Datang ke lokasi dan mengambil nomor antrean
Menyerahkan dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi
Mengisi formulir permohonan perpanjangan
Verifikasi data dan proses identifikasi oleh petugas
Rekam sidik jari
Foto wajah
Tanda tangan digital
SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon
Biaya Perpanjangan Sesuai PNBP
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Imbauan dari Polres Serang
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda proses perpanjangan. Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan lengkap agar proses berjalan lancar.
Masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Serang, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar