Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 8 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dilaksanakan di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan diperuntukkan khusus bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat hasil tes psikologi

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS

  • Fotokopi e-KTP dan KTP asli untuk verifikasi

  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Administrasi:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Alur Pelayanan SIM Keliling:

  1. Menyiapkan dan membawa seluruh dokumen persyaratan.

  2. Mendaftar di loket layanan dan membayar biaya administrasi.

  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan.

  4. Menyerahkan formulir kepada petugas.

  5. Melakukan proses identifikasi, meliputi:

    • Perekaman sidik jari

    • Pengambilan foto

    • Tanda tangan digital

  6. Menunggu proses pencetakan SIM baru dan mengambilnya setelah selesai.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi, seperti media sosial dan situs web Polresta Bogor Kota, guna menghindari kesalahan informasi dan memastikan kelancaran proses perpanjangan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar