RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih aktif.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:
Mitra 10 Bitung & Nizaro Square Kids Villa Balaraja
Waktu pelayanan: pukul 07.00 – 10.00 WIBRamayana Cikupa
Waktu pelayanan: pukul 10.00 – 15.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi (sesuai ketentuan terbaru)
Prosedur Layanan:
Pemohon menyediakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Mengambil nomor antrean dan menyerahkan formulir kepada petugas
Petugas melakukan entri data ke dalam sistem
Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi:
Perekaman sidik jari
Pengambilan foto
Tanda tangan digital
SIM baru dicetak dan diserahkan setelah proses selesai
Biaya Administrasi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Imbauan Polres Metro Tangerang
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo.
Masyarakat juga diharapkan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Selain itu, warga diimbau untuk rutin memantau informasi resmi mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Metro Tangerang.
Melalui program ini, Polres Metro Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kemudahan akses layanan publik di bidang lalu lintas, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM secara efisien dan tepat waktu.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar