RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Sosial (Dinsos) merespon data Kemensos dan PPATK soal penerima bansos yang digunakan bantuannya untuk judi online (Judol).
Kepala Dinsos Kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ikuti aturan aja. Karena begini, kenapa pemerintah itu memberikan bansos karena masyarakat itu kan membutuhkan. Nah sekarang, bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu kan untuk membantu kehidupan masyarakat,” kata dia, Minggu 10 Agustus 2025.
“Kalau disalahgunakan, jangan salahkan pemerintah ketika fasilitas itu dicabut,” lanjutnya.
Farid mengaku, Dinsos belum mendapatkan data secara terperinci penerima bansos yang memakai dana bantuan untuk bermain Judol tersebut.
“Data saya belum dapet yang 5 ribu mana aja belum. Nanti saya koordinasi dengan Kemensos,” kata dia.
Ia mengaku kaget dan keterlaluan kepada penerima yang mendapatkan bantuan tersebut. Sebab, kata dia, penerima bantuan merupakan orang-orang miskin yang tidak berkecukupan.
“Udah dibantu malah dipake judi. Keterlaluan lah sampe dipake judol mah,” jelas dia.
Sebelumnya, Kabupaten Bogor mendapatkan predikat pertama dan tertinggi se-Indonesia pada kriteria penerima bantuan sosial (bansos) yang uangnya digunakan untuk judi online (Judol).
Data dari Kementerian Sosial (Kemensos) danPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, ada 5.497 orang dan transaksi mencapai Rp 22 miliar yang mengganggu dana bansos untuk Judol di Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar