RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif, tidak termasuk permohonan pembuatan SIM baru.
“Layanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Kami juga berharap dapat mengurangi antrean di kantor Satpas,” ujar perwakilan Satpas Polresta Bogor Kota.
Pelaksanaan SIM Keliling berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat sebagai wujud peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur Layanan SIM Keliling
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir
Menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Simak rasioo.id di Google News














Komentar