RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini ditujukan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun kendala geografis dalam menjangkau lokasi Satpas.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, layanan SIM Keliling beroperasi di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan dapat mengurangi hambatan jarak dan waktu, sehingga memudahkan masyarakat, khususnya warga Cibinong dan sekitarnya, untuk mengakses layanan perpanjangan SIM secara efisien.
Syarat Perpanjangan SIM:
Membawa KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Hasil tes psikologi SIM
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Adapun biaya perpanjangan telah ditetapkan sesuai ketentuan, yakni :
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Program ini tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses informasi melalui kanal resmi Polres Bogor, baik situs web maupun akun media sosial.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar