RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memeriksa tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) soal dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Kemendikbudristek Nadiem Makarim.
Dari tujuh orang itu, dua diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yakni Entis Sutisna dan Djuanda Dirmansyah
“Tujuh ya dua kepala dinas yang pertama tahun 2019-2020 terus 2020-2022. Selain kepala dinas, PPK dan PPTKnya,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tajudin, Kamis 14 Agustus 2025.
Ia mengaku, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkas hasil pemeriksaan itu akan dilaporkan ke Kejagung pada Jumat 15 Agustus 2025 esok hari.
“Pemeriksaan dilakukan kemarin karena kita ditarget oleh Kejagung harus selesai di hari Jumat besok,” kata dia.
Irwanuddin menjelaskan, Disdik Kabupaten Bogor hanya melakukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian soal pemberian bantuan Chromebook merk Zyrex, Axio, dan Libera itu.
“Pemeriksaan berjalan dengan lancar karna mereka cuman sudah ada aturan juklak juknisnya dari pusat pengadaannya dan mereka juga ada Zyrex, Axio dan Libira chrome book itu yang ada di Kabupaten Bogor,” kata dia.
Dia mengungkapkan, Chromebook mulai masuk ke Kabupaten Bogor sejak 2021 lalu. Ia menambahkan, pengadaan yang diperiksa sejak 2019 hingga 2022.
“Sebelumnya TIK masih windows. Jadi Chromebook mulai dari 2021 untuk Kabupaten Bogor. Pengadaan yang kita periksa dari tahun 2019 sampai 2022,” ungkapnya.
Saat 2020, Kabupaten Bogor masih belum menggunakan chromebook atau masih memakai windows untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat SD maupun SMP.
Lalu pada, 2021 terdapat dua kegiatan untuk dua SMP. Kemudian, 2022 terdapat kegiatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi pengadaan di Kabupaten Bogor ini tahun 2020 masih belum chrome book masih TIK itu ada 21 paket 21 SMP. Terus di tahun 2021 juga ada dua kegiatan untuk dua SMP terus di tahun 2022 itu juga ada tapi dari APBN dari pusat,” katanya.
“Kita hanya menerima manfaat khususnya SMP ada untuk SMP dan SD. SD juga ada ada di tahun 2020, tahun 2021, 2022 untuk sekitar 84 SD,” sambung dia.
“Karena memang semuanya speknya sudah diatur dari pusat mereka tinggal melaksanakan,” lanjutny..
Tak hanya ASN, Kejari Kabupaten Bogor juga memanggil pihak sekolah yang menerima bantuan Chromebook dari Kemendikbudristek.
“Temuannya masih jalan lancar di kegiatan sudah juga ada beberapa SD yang kita panggil mereka itu hanya menerima. Karena memang spesifikasinya sudah ditentukan melalui juklak juknis dari Kementrian sehingga udah gabisa gimana-gimana lagi,” jelas dia.
Simak rasioo.id di Google News












![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)


Komentar