RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program ini diperuntukkan bagi pemilik SIM kategori A dan C yang masih aktif. Layanan berlangsung pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Serang mengingatkan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini. Pemohon diwajibkan mengurus permohonan SIM baru di Satpas terdekat.
Syarat perpanjangan SIM meliputi:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti keanggotaan aktif BPJS
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun prosedur perpanjangan meliputi pengambilan formulir dan pembayaran biaya administrasi, mendapatkan nomor antrean, pengisian formulir dan penyerahan dokumen, verifikasi data, identifikasi biometrik, pencetakan, hingga pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terkini terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi kepolisian.
Perubahan jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.
Simak rasioo.id di Google New













Komentar