Dishub Kota Bogor Gelar Penertiban Angkot dan AKDP Selama Lima Bulan

RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, serta Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Kegiatan ini akan berlangsung intensif selama lima bulan ke depan.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa penertiban diawali dengan sosialisasi kepada para pengusaha transportasi, badan hukum, serta pengemudi angkutan. Mereka telah diberi informasi mengenai aturan dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum operasi penertiban dimulai.

“Tujuan kegiatan ini adalah memastikan seluruh armada yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayek. Selain itu, kendaraan juga wajib lulus uji laik jalan agar memenuhi standar keselamatan,” ujar Sujatmiko, Selasa, 19 Agustus 2024.

Selain izin trayek, setiap pengemudi juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan diperiksa oleh kepolisian.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perhubungan dengan pendampingan aparat kepolisian.

“Apabila ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis, akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga penghentian operasional di jalan,” tegasnya.

Penertiban akan dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner di titik-titik tertentu maupun secara mobile, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, kegiatan ini juga melibatkan Dishub Kabupaten Bogor serta UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar