RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kehadiran layanan SIM Keliling ditujukan untuk mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan geografis dalam menjangkau lokasi Satpas.
Polres Bogor berharap inisiatif ini dapat mengurangi hambatan jarak dan waktu, sekaligus meningkatkan aksesibilitas layanan publik di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Hasil tes psikologi SIM.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai ketentuan, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk membawa seluruh dokumen secara lengkap serta datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.
Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dilakukan melalui layanan ini.
Informasi Lebih Lanjut
Warga yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat mengakses informasi melalui kanal resmi Polres Bogor, baik situs web maupun akun media sosial yang tersedia.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau sesuai tuntutan zaman.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar