RASIOO.id – Polres Bogor terus memperluas akses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program Mobil SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, Senin hingga Minggu.
Program ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Khusus pada Kamis, 21 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
Membawa KTP asli dan fotokopi,
SIM asli yang masih berlaku,
Bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan,
Surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.
Untuk biaya administrasi, perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Prosedur layanan meliputi penyerahan dokumen kesehatan dan psikologi, pembayaran administrasi, pengambilan formulir serta nomor antrean, pengisian formulir, hingga entri data oleh petugas yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memanfaatkan layanan ini secara optimal.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya dapat diperoleh melalui kanal resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar