Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Kamis 21 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, di dua lokasi strategis. Rinciannya, ITC BSD mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, serta Bintaro Plaza pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.

Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar hadir sesuai jadwal dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai ketentuan, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa:

  1. fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku
  3. surat keterangan sehat dari dokter
  4. surat keterangan psikologi
  5. bukti kepesertaan aktif BPJS.

Proses perpanjangan SIM diawali dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, kemudian dilanjutkan pengisian formulir di lokasi, perekaman data biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital), hingga pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada pemohon.

Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi guna menghindari hambatan selama proses pelayanan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan, baik media sosial maupun situs web kepolisian.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar