RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C.
Layanan ini akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Pospol Telaga Bestari, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui program ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan efisien di lokasi yang mudah dijangkau.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Adapun alur pelayanan dimulai dari menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, melakukan pembayaran administrasi, hingga pengisian formulir dan antrean. Selanjutnya, petugas akan melakukan entri data serta proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu pencetakan SIM baru.
Satlantas Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar sekaligus menghindari antrean panjang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar