RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan tersebut akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Pemilihan lokasi di pusat perbelanjaan dinilai strategis karena mampu menjangkau lebih banyak warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat di bidang administrasi lalu lintas.
Syarat Perpanjangan SIM
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter.
Fotokopi e-KTP.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan
Mengurus surat keterangan sehat dan tes psikologi sebelum datang ke lokasi layanan.
Melakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Mengambil formulir dan nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses dilanjutkan dengan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar