RASIOO.id – Polres Serang kembali membuka layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Jenis Layanan
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, wajib mengurus penerbitan baru langsung di kantor Satlantas.
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
Fotokopi dan asli e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi (sesuai ketentuan terbaru)
Alur Perpanjangan SIM:
Mengambil nomor antrean di lokasi layanan
Menyerahkan dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi
Mengisi formulir perpanjangan
Verifikasi data dan identifikasi petugas
Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Pencetakan serta penyerahan SIM baru langsung kepada pemohon
Biaya Perpanjangan Sesuai PNBP
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Serang mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda proses perpanjangan.
Pemohon juga disarankan menyiapkan dokumen secara lengkap agar pelayanan berjalan cepat dan lancar.
Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu memantau jadwal terbaru layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Serang, mengingat jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar