RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Layanan ini akan digelar pada Jumat, 22 Agustus 2025, di dua titik strategis, yakni Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan melengkapi dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Surat keterangan psikologi
Prosedur Layanan
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diminta menyiapkan surat keterangan sehat serta surat keterangan psikologi. Adapun alur pelayanan perpanjangan SIM Keliling meliputi:
Mendatangi loket layanan untuk melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir.
Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
Mengikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
Menunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Administrasi
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan.
Selain itu, warga juga disarankan rutin mengecek informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Satlantas Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar