Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 26 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus mengantre di kantor Satpas utama.

Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa pemohon:

  • KTP asli dan fotokopi,

  • SIM asli yang masih berlaku,

  • bukti kepesertaan aktif BPJS,

  • surat keterangan sehat dari dokter,

  • serta hasil tes psikologi.

Polres Bogor menegaskan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus diproses sebagai penerbitan baru di Satpas.

Prosedur pelayanan meliputi:

  1. pembayaran biaya administrasi
  2. pengisian formulir
  3. verifikasi dan identifikasi data
  4. pencetakan serta penyerahan SIM kepada pemohon.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM demi menghindari prosedur ulang akibat keterlambatan.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat diakses melalui kanal resmi maupun media sosial Satlantas Polres Bogor.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar