RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau lokasi Satpas.
Polres Bogor berharap inisiatif tersebut mampu mengurangi hambatan jarak dan waktu sekaligus meningkatkan aksesibilitas layanan publik di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Menyertakan hasil tes psikologi SIM.
Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai ketentuan, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap serta datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.
Ketentuan Layanan
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diproses melalui layanan ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Bogor melalui situs web maupun akun media sosial yang tersedia.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar