RASIOO.id – Polres Bogor terus memperluas akses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program Mobil SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, Senin hingga Minggu.
Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Khusus pada Kamis, 11 September 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan
- surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi. Untuk biaya administrasi, perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Prosedur layanan mencakup penyerahan dokumen kesehatan dan psikologi, pembayaran administrasi, pengambilan formulir dan nomor antrean, pengisian formulir, hingga entri data oleh petugas yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memanfaatkan layanan ini secara optimal. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya dapat diperoleh melalui kanal resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar