RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan tersebut akan digelar pada Kamis, 11 September 2025, di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Pemilihan lokasi di pusat perbelanjaan dinilai strategis karena dapat menjangkau lebih banyak warga, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Kehadiran Mobil SIM Keliling menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam pengurusan administrasi lalu lintas.
Syarat perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter.
Fotokopi e-KTP.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
SIM lama yang masih berlaku.
Adapun biaya administrasi yang dikenakan yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Prosedur pelayanan:
- Mengurus surat keterangan sehat dan tes psikologi sebelum datang ke lokasi
- melakukan pembayaran di loket
- mengambil formulir dan nomor antrean
- mengisi formulir serta menyerahkannya kepada petugas, hingga proses entri data
- pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru layanan Mobil SIM Keliling di wilayah Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota menegaskan, program ini merupakan wujud komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar