Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 11 September 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di dua titik strategis wilayah Kota Serang, yaitu:

  • Alun-Alun Kota Serang
    ⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Mall of Serang
    ⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
    ⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB

Dengan adanya pilihan waktu dan lokasi tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kehadiran sesuai kebutuhan dan kenyamanan.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Prosedur Pelayanan

Setibanya di lokasi, pemohon diminta menyerahkan dokumen kepada petugas, mengisi formulir perpanjangan, dan mengambil nomor antrean.

Selanjutnya, akan dilakukan identifikasi biometrik meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah proses selesai, SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Biaya Resmi Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi agar proses pelayanan berjalan lancar.

Bagi masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM pada tanggal tersebut, informasi terkait jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar