Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 11 September 2025

RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Layanan tersebut akan digelar pada Kamis, 11 September 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi strategis.

  1. Plaza Shinta Mall Karawaci
  2. Pasar Modern Graha Raya Pinang.

Penyediaan layanan ini ditujukan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan sistem pelayanan mobile, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.

  • SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS.

Tahapan pelayanan SIM Keliling:

  1. Pemohon diawali dengan pemeriksaan kesehatan
  2. dilanjutkan pembayaran biaya administrasi
  3. pengisian formulir
  4. penyerahan dokumen serta pengambilan nomor antrean
  5. proses identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016:

  • Rp80.000 untuk SIM A
  • Rp75.000 untuk SIM C

Simak rasioo.id di Google News

Komentar