RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang akan menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 11 September 2025, bertempat di Taman Kramatwatu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni:
Fotokopi e-KTP,
SIM lama yang masih berlaku,
Surat keterangan sehat dari dokter,
Surat keterangan psikologis,
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
Proses perpanjangan dimulai dengan penyerahan berkas kepada petugas, pengisian formulir, dan pengambilan nomor antrean. Selanjutnya, pemohon akan menjalani tahap identifikasi berupa sidik jari, pemotretan, serta tanda tangan digital. SIM baru kemudian akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemiliknya.
Adapun biaya resmi perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, sementara untuk penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satpas.
Bagi masyarakat yang belum berkesempatan hadir, jadwal layanan SIM Keliling berikutnya akan diumumkan secara berkala melalui kanal informasi resmi Polres Serang. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kantor Satlantas Polres Serang atau mengikuti akun media sosial resminya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar