RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di dua lokasi. Di ITC BSD, pelayanan akan digelar mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, di Bintaro Plaza, layanan berlangsung dua sesi, yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB serta dilanjutkan pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan ditetapkan sesuai ketentuan, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Persyaratan SIM Keliling:
- fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- surat keterangan sehat dari dokter
- surat keterangan psikologi
- bukti kepesertaan aktif BPJS
Proses perpanjangan SIM:
- Pemohon harus memeriksakan kesehatan dan tes psikologi
- Pengisian formulir
- Perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
- Pencetakan serta penyerahan SIM baru kepada pemohon
Masyarakat juga diimbau hadir sesuai jadwal agar pelayanan berjalan lancar.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan, baik melalui media sosial maupun situs web kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar