RASIOO.id – Pasca penggeledahan kantor Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor pada Selasa lalu, desakan kepastian hukum semakin menguat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikuda, Encub Sunandar, meminta agar kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Desa berinisial AS segera diproses tuntas.
Menurut Encub, dugaan gratifikasi itu terkait praktik jual-beli tanah di wilayah Desa Cikuda yang melibatkan pengembang properti.
Ia menilai proses hukum harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan secara hukum, supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan simpang siur di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Encub mengaku tidak mengetahui secara detail kasus tersebut, namun menegaskan jika terbukti ada gratifikasi maka harus ditindak sesuai aturan. Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap Kepala Desa Cikuda berawal dari adanya aduan melalui surat kaleng.
“Saya pernah berbincang dengan kepala desa, katanya sudah dipanggil Polres Bogor sebagai saksi, dan itu berdasarkan aduan dari surat kaleng,” tambahnya.
Sementara itu, seorang warga Desa Cikuda, Apud (43), mengaku malu atas kasus yang menimpa pemimpinnya. Ia menilai perilaku seperti itu tidak pantas ditunjukkan seorang kepala desa.
“Sebagai pemimpin seharusnya memberi contoh baik. Kalau benar ada gratifikasi, ini sangat memalukan bagi masyarakat Cikuda,” tegasnya.
Apud juga menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Banyak opini berkembang di masyarakat. Karena itu, kami berharap kepolisian segera membuktikan kebenaran kasus ini supaya tidak ada informasi liar yang beredar,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar