RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program ini diperuntukkan bagi pemilik SIM kategori A dan C yang masih aktif. Layanan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, berlokasi di Puri Delta Kasemen mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Serang mengingatkan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas terdekat.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM:
- Pemohon harus fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- bukti keanggotaan aktif BPJS
- surat keterangan sehat dari dokter
- surat keterangan psikologi.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur perpanjangan mencakup pengambilan formulir dan pembayaran administrasi, mendapatkan nomor antrean, pengisian formulir serta penyerahan dokumen, verifikasi data, identifikasi biometrik, pencetakan, hingga pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi terbaru mengenai jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi kepolisian, karena perubahan jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan.
Simak rasioo.id di Google New













Komentar