Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Sabtu 13 September 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Bogor guna mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Melalui program ini, warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sehingga lebih efisien dari segi waktu maupun tenaga.

Pada Sabtu, 13 September 2025, layanan SIM Keliling akan digelar di dua lokasi strategis. Pertama, di Yamaha Mekar Cibinong pada pukul 09.00–12.00 WIB.

Kedua, di McDonald’s Sukahati pada pukul 16.00–20.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Bukti aktif kartu BPJS

  • Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi)

Untuk mempercepat proses administrasi, masyarakat disarankan melakukan registrasi daring melalui aplikasi Simpel Pol.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Layanan

Proses perpanjangan diawali dengan pengecekan kelengkapan dokumen, pembayaran, dan pengambilan formulir di loket pelayanan.

Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, lalu menjalani proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Setelah pencetakan selesai, SIM yang diperpanjang dapat langsung diambil di lokasi.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk hadir lebih awal guna menghindari antrean panjang, serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar