RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini meliputi SIM A dan SIM C yang masih aktif, sementara untuk pembuatan SIM baru tidak dapat dilakukan melalui layanan tersebut.
Persyaratan Perpanjangan
Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur Layanan
- Masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil nomor antrean, mengisi formulir
- Pemhon selanjutnya menjalani proses identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Satpas Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa layanan SIM Keliling ini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Warga yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling selanjutnya dapat mengakses informasi melalui saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar