RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada Jumat, 19 September 2025, layanan perpanjangan SIM A dan C digelar di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa.
Syarat perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi masyarakat meliputi:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Fotokopi e-KTP serta KTP asli untuk verifikasi
SIM lama yang masih berlaku
Adapun biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini harus melalui beberapa tahapan. Pertama, menyiapkan dokumen persyaratan dan mendaftar di loket layanan sambil melakukan pembayaran biaya administrasi.
Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir perpanjangan, serta menyerahkannya kepada petugas.
Proses kemudian dilanjutkan dengan identifikasi berupa perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu pencetakan SIM baru hingga selesai.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling melalui kanal resmi, baik media sosial maupun situs web Polresta Bogor Kota, agar terhindar dari kesalahan informasi dan memastikan kelancaran proses perpanjangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar